Kolam Air Deras Rusak Irigasi
KOTA MANNA, BE - Anggota Komisi III DPRD Bengkulu Selatan (BS), Drs H Dahun Rosyadi menyoroti keberadaan kolam air desa (KAD) di Kecamatan Seginim dan Kecamatan Air Nipis, karena merusak saluran irigasi. Salah satunya, menyebabkan sawah di bagian hilir kekurangan air.
\"Dari pantauan saya dan laporan sejumlah petani sawah, kolam air deras itu memang merusak saluran irigasi. Pasalnya, pembuatan kolam air deras itu dengan cara menjebol saluran irigasi,\" ujar Dahun, kemarin (30/10).
Meskipun airnya kemudian dikembalikan ke saluran irigasi di hilir, debitnya sudah berkurang karena ada rembesan di siring yang sudah jebol itu.
Politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) BS mengatakan, berlarut-larutnya permasalahan tersebut, lantaran selama ini Pemda BS kurang tegas terhadap pengusaha KAD. Padahal sudah ada peraturan bupati (perbup) yang mengatur syarat-syarat pendirian KAD. Namun hingga saat ini perbup tersebut tidak dipatuhi pengusaha KAD.
\"Melihat semakin maraknya, KAD di dua kecamatan itu, seakan menandakan perbup yang mengatur KAD tersebut mandul,\" cetusnya.
Sebab itu Dahun mengingatkan Pemda BS dapat lebih tegas terhadap pengusaha KAD, sebab jika didiamkan, maka ke depan semakin luas sawah petani yang tidak bisa digarap dan pada akhirnya sawah akan beralih fungsi. Ia juga mengharapkan perlu dibentuk peraturan daerah (perda) baru khusus mengatur keberadaan KAD. Meskipun KAD tetap beroperasi, sawah petani tetap bisa digarap.
\"Kalau Perbup tidak berfungsi maksimal, jika perlu dibentuk Perda, sehingga pemilik KAD yang bandel bisa disanksi tegas, dengan begitu ke depan pengusaha KAD tidak akan melanggar perda dalam membuat kolam ikan di sepanjang alur irigasi Seginim dan Air Nipis,\" tandas Dahun. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: